Belum Ada yang Kena Tilang di Hari Pertama, Pengguna Skuter Listrik Mulai Tertib

Belum Ada yang Kena Tilang di Hari Pertama, Pengguna Skuter Listrik Mulai Tertib

Jakarta – Di hari pertama pemberlakuan penertiban skuter listrik di jalan raya dan trotoar, belum ada pengguna skuter yang dikenakan tilang oleh polisi. Kabar ini pun dikonfirmasi oleh Kombes Yusri Yunus selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya.

“Dari hari Senin kemarin, hasil tilang otoped atau skuter listrik sementara nihil sampai saat ini,” kata Yusri, Selasa (26/11/2019) kemarin.

Yusri juga mengatakan alasan belum adanya pengguna skuter listrik yang ditilang karena pengguna telah tertib menggunakan skuter listrik di kawasan yang ditentukan. Tidak ada lagi yang melintas di trotoar ataupun jalan raya.

“Enggak ditemukan pelanggar ya sementara ini karena saya lihat sudah banyak orang yang menggunakan skuter listrik di tempat yang benar. Daerah-daerah tertentu pengguna skuter listrik ini sudah mulai kosong,” kata Yusri.

Di sisi lain, Kompol Fahmi Siregar selaku Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya mengatakan jika anggotanya belum ada melakukan tilang pada pengguna skuter listrik yang melanggar. Ini dikarenakan kebanyakan pengguna skuter listrik sudah mengikuti aturan yang berlaku.

“Iya, belum ketemu pengguna skuter listrik yang melanggar, belum ada yang ditilang,” kata Fahmi.

Skuter Listrik Tidak Dikenai Tilang di Lokasi Tertentu

Bersama dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Polda Metro Jaya sudah menentukan beberapa peraturan yang wajib diikuti oleh semua pengguna skuter listrik. Salah satunya, skuter listrik hanya diizinkan di lokasi-lokasi tertentu. Selain itu, lokasi tersebut sudah ada kerja sama antara operator skuter listrik dan pengelola lokasi tersebut.

“Otoped atau skuter listrik hanya bisa digunakan di kawasan tertentu. Seperti, stadion, bandara, atau Ancol yang sudah mendapatkan izin dari pengelolanya,” kata Yusri, dikutip dari laman resmi NTMC Polri.

Dasar hukum penilangan bagi pengendara skuter listrik yang melanggar adalah Pasal 282 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalin dan Angkutan Jalan.

Pasal tersebut berbunyi, “Setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat 3, akan dipidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) bulan, atau denda maksimal Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *