Polisi Tambah Kamera Pengintai di Jalan Raya, Jangan Harap Bisa Lolos Tilang

Polisi Tambah Kamera Pengintai di Jalan Raya, Jangan Harap Bisa Lolos Tilang

Jakarta – Efektif menindak para pelanggar lalu lintas di Jalan raya, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya berencana akan kembali menambah kamera pengintai atau dikenal juga electronic traffic law enforcement (e-TLE) hingga akhir 2019. Jumlahnya tidak main-main, yaitu sebanyak 45 kamera. Nantinya kamera tersebut akan disebar di beberapa lokasi di Jakarta. Namun belum ada keterangan lengkap mengenai lokasi penempatannya.

Sekarang sudah ada 12 kamera e-TLE yang dipasang di sepanjang Jl. Sudirman hingga Jl. MH. Thamrin, Jakarta. Ditambah kamera baru, maka total kamera pengintai yang tersebar di Jakarta sebanyak 57 kamera.

“Tahun ini akan ditambah lagi 45 e-TLE yang akan dipasang di ruas-ruas jalan yang sudah dikoordinasikan antara Dirlantas Polda Metro Jaya dan Kadishub DKI Jakarta,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, sebagaimana dikutip dari ntmcpolri.

Tak berhenti sampai disitu, Polisi juga rencananya akan menambah lagi kamera e-TLE sebanyak 48 unit pada 2020 mendatang. Kamera tersebut nantinya akan dipasang di seluruh wilayah DKI Jakarta.

Jalur Bus Transjakarta dan Pintu Masuk Tol

Tidak cuma di jalan raya, Polisi juga akan memperlebar penempatan kamera e-TLE seperti di jalur yang biasa dilewati bus Transjakarta dan pintu masuk tol.

“e-TLE juga dikembangkan di jalan-jalan tol, sekarang masih ada dua titik,” terang Gatot.

Pemasangan kamera e-TLE di jalur bus Transjakarta diharapkan mampu menjaring pengemudi kendaraan bermotor yang melaju di jalur yang bukan peruntukanya. Selain itu harapannya bisa membersihkan jalur tersebut dari kendaraan lain selain bus Transjakarta.

“Ini akan membantu mensterilkan jalur Transjakarta,” ujar Gatot.

Pengadaan kamera e-TLE di jalur Transjakarta merupakan kerja sama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan PT. Transjakarta.

Nantinya, kamera itu dapat mendeteksi kendaraan yang bukan termasuk bus Transjakarta. Apabila ada kendaraan selain bus Transjakarta memasuki jalur, maka polisi akan menilang dengan mendeteksi nomor kendaraan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *