Pengendara Mutlak Salah jika Tabrak Pesepeda di Jalurnya?

Pengendara Mutlak Salah jika Tabrak Pesepeda di Jalurnya?

Jakarta – Sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta disunat untuk diberikan kepada para pengguna sepeda. Jalur yang berada di paling kiri itu sudah resmi diterapkan kemarin dan diawasi oleh Polri dan Dinas Perhubungan.

Sayangnya selama masa uji coba sebelumnya, skuter listrik yang termasuk dalam kategori kendaraan yang boleh melintasi menuai korban jiwa. Jika dirunut ke dalam aturannya pengguna kendaraan bermotor secara sah ditetapkan sebagai pelaku, dan pengguna jalur sepeda yang berlaku adalah korban.

“Harusnya para stakeholder tidak perlu panik. Peristiwa kemarin hanya karena kelalaian pengguna jalan seperti pelanggaran lainnya di jalan raya. Itu sampai sekarang adalah tugas kami di antaranya untuk melakukan kewaspadaan ketika berada di jalan,” kata Instruktur RDL, Erreza Hardian saat dihubungi detikcom, Senin (25/11/2019).

Melalui UU. No 22 Tahun 2009 pasal 62 memang telah dituangkan mengenai hal tersebut. Di sana disebutkan bahwa pesepeda berhak atas fasilitas pendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam berlalu lintas. Pesepeda yang memang berhak menggunakan lalu lintas berarti harus diprioritaskan keamanannya.

Kendati demikian, Reza mengatakan bahwa pesepeda tidak sepenuhnya menjadi korban. Jika dalam peristiwa tabrakan terbukti pesepeda yang mengganggu keamanan lalu lintas, maka bisa saja tidak dianggap lagi sebagai korban dalam sebuah kecelakaan. Pendapat Reza dilandaskan pada UU yang sama di pasal 105.

“Maka sesuai perundangan korban juga bisa dikenakan pasal UU Lalu Lintas pasal 105 Lalu lintas yaitu tidak menjaga keselamatan di antaranya melanggar prosedur penggunaan unit, bukan salah scooternya,” terangnya.

Sekadar mengingatkan kembali, pasar 105 tersebut berbunyi; Setiap orang yang menggunakan jalan wajib: (a) berperilaku tertib; dan/atau (b) mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, atau yang dapat menmbulkan kerusakan jalan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *